Studi Analisis Kasus Kurangnya Kesadaran Hukum dalam Mentaat Hukum
Untuk memenuhi tugas :
Mata
Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen
Pengampu : Miftah Sholahuddin, M.Hi
Disusun
Oleh :
Nurus
Shoba (14220055)
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
2015
A.
Latar Belakang
Hukum mempunyai peran dalam
pergaulan hidup atau bermasyarakat yang bertujuan mewujudkan sebuah masyarakat
yang nyaman dan berkeadilan, namun terkadang pernyataan seperti diatas tidak
disadari oleh sebagian masyarakat. Masih sering kita temukan hukum itu
dilanggar oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih
menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada didalam masyarakat. Orang
yang melanggar hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut
sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Pembangunan dan perkembangan ilmu
dan teknologi yang sangat pesat, mengakibatkan manusia dapat hidup lebih
tentram. Akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh tertentu yang mengakibatkan
terjadinya gangguan terhadap ketentraman kehidupan manusia. Kenyataan
menunjukkan betapa banyaknya kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari yang
mengakibatkan matinya manusia, cideranya manusia dan kerugian secara material.
Walau demikian banyak pengemudi yang menyadari akan bahaya yang dihadapi
apabila mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm. Tetapi ada juga
sebaliknya. Alasan utama pengendara motor dalam menggunakan helm karena takut
ditilang polisi. Banyak fakta yang membuktikan bahwa pengendara sepeda motor
akan menggunakan helm apabila pada daerah tersebut diawasi polisi. Tetapi tidak
berlaku pada kawasan yang tidak diawasi oleh polisi. Pengendara sepeda motor
dengan seenaknya sendiri tidak memakai helm tanpa memperhatikan keselamatan
jika tidak menggunakan helm.
Selain
kesadaran pada diri sendiri, pihak kepolisian juga harus sering melakukan
sosialisasi pentingnya pengendara menggunakan helm. Polisi juga harus
meninindak tegas para pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
B. Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data penulis akan menggunakan metode
pencarian data yang sering digunakan dalam penulisan karya ilmiah yaitu
observasi dan wawancara. Dengan tujuan untuk melihat fakta hukum dan fakta
sosial praktek pemanfaatan alat yang tidak dilengkapi dengan berbagai
ketentuan.
C. Teori
tentang Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Achmad Ali, menyatakan kesadaran hukum, ketaatan hukum dan
efektifitas hukum adalah tiga unsur yang saling berhubungan. sering orang
mencampur adukkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal
itu, meskipun sangat erat hubungannya, namun tetap tidak persis sama. Kedua
unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan
perundang-undangan di dalam masyarakat
Kesadaran hukum
merupakan suatu keyakinan yang ditimbul dalam diri individu maupun masyarakat
sehingga individu maupun masyarakat tersebut menaati aturan-aturan yang telah
dibuat. Kesadaran hukum tidak terlepas dari nilai moral yang hidup dalam
masyarakat. Jika individu maupun masyarakat tersebut memiliki nilai moral yang
baik, maka kesadaran hukum individu maupun masyarakat itu akan terbangun dengan
baik. Pembentukan kesadaran hukum bagi individu maupun masyarakat, harus
dilakukan sejak dini agar supaya kesadaran hukum itu tertanam didalam diri
setiap individu maupun masyarakat tersebut.
Di dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang
kesadaran hukum. Di antara sekian banyaknya pendapat, terdapat suatu rumusan
yang menyatakan, bahwa sumber satu-satu hukum dan kekuatan mengikat adalah
kesadaran hukum masyarakat. Dikatakan kemudian, bahwa perasaan hukum dan
keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum
individu, merupakan pangkal daripada kesadaran hukum masyarakat.
Krabbe (dalam Paul Scholten, 1954:166)
memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai kesadaran hukum: “met
den term rechtsbewustzijn meent men niet het rechtsoorrdeel over eenig concrete
geval, doch he in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort
tezijn, een bepaalde categorie van ons geesteleven, waardoor wij met
onmiddelijke evidentie los van positieve instellingen scheiding maken tusschen
recht en onrecht, gelijk we dat doen en onwaasr, goed en kwaad, schoon en
leelijk”
Terlihat di atas bahwa bagi Krabbe,
kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat
di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan
ada. Definisi Krabbe tersebut, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud
sebagai kesadaran (rechtsbewustzijn; legal consciousness).
Pengertian ini akan lebih lengkap lagi, jika ditambahkan unsur nilai-nilai
masyarakat, tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam
masyarakat, seperti yang dikemukakan oleh Paul Scholten (1954: 168-169):
Kesadaran
hukum diartikan secara terpisah dalam bahasa yang kata dasarnya “sadar”
tahu dan mengerti, dan secara keseluruhan merupakan mengetahui dan mengerti
tentang hukum, menurut Ewick dan Silbey : “Kesadaran Hukum” mengacu ke
cara-cara dimana orang-orang memahami hukum dan intitusi-institusi hukum, yaitu
pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan
orang-orang
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran tentang apa hukum itu
berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia.
Bukankah hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi
kepentingan manusia.
Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingannyapun banyak dan
beraneka ragam pula serta bersifat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan
terjadinya pertentangan antara kepentingan manusia. Kalau semua kepentingan
manusia itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya sengketa atau pertentangan, kalau
segala sesuatu itu terjadi secara teratur tidak akan dipersoalkan apa hukum
itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau siapa yang bersalah.
Menurut
Soerjono Soekanto untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat di dalam proses
perubahan yang menjadi ciri dari pembangunan, dengan demikian maka pokok-pokok
yang harus diteliti adalah :
1. Proses
hukum, yaitu bagaimana masyarakat bertindak di dalam kehidupan hukum dengan
mengambil tindakan-tindakan hukum yang banyak dilakukan sebagai patokan
2. Alasan
dan latar belakang proses hukum tersebut
3. Apakah
proses hukum tersebut selaras atau tidak sesuai dengan peraturan-peraturan
tertulis yang berlaku
4. Mengapa
terdapat keselaran atau bahkan ketidaksesuaian antara proses hukum dengan peraturan-peraturan
tertulis yang berlaku.
D. kontekstualisasi
Kasus
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda
motor dengan tidak memperhatikan tanda jalan seperti yang terjadi pada gambar
diatas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan jalan. Hal ini
menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat yang
dapat menimbulkan bahaya oleh orang lain dan dirinya sendiri.
Banyak teman-teman ysmg tidak menggunakan helm pada saat berada
dijalanan depan kampus, kemudian saya bertanya kepada meraka sebut saja namaya
Deri “saya tidak memakai helm karena jalan disekitar kampus tidak ada polisi”.
Berdasarkan fakta yang digambarkan diatas banya masyarakat yang
tidak memperhatikan keselamatannya. Mereka hanya takut ditilang oleh polisi.
Mereka hanya memikirkan sebanya mereka memakai helm bukan memikirkan akibatnya
jika mereka tidak menggunakan helm. Berikut ini manfaat menggunakan helm :
1. Melindungi Kepala dari Benturan Saat
Kecelakaan
2.
Melindungi Mata dari Angin,
Debu dan Kotoran serta Benda Keras Lainnya
3.
Melindungi Kepala dari Panasnya Terik Matahari
4.
Melindungi Kepala dari Basah Air Hujan
Oleh karena itu penulis akan menulis karya ilmiah tentang sosiologi
hukum yang berjudul “ Kurangnya Kesadaran Hukum dalam Mentaati Aturan”.
E. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib
lalu lintas, karena pada dasarnya transportasi adalah sarana yang
ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat aktivitas manusia. Salah satu
transportasi yang ramai digunakan di Indonesia adalah sepeda motor dengan
jumlah pengguna mencapai hampir banyak dibandingkan pengguna mobil berdasarkan
data korlantas untuk daerah Jawa Timur tahun 2010. Karena itu diperlukan
standar keamanan bagi pengendara sepeda motor, antara lain memenuhi kelengkapan
surat-surat (STNK, SIM, KTP) dan atribut berkendara seperti helm. Banyaknya
pengguna sepeda motor saat ini yang kurang memiliki kesadaran untuk mematuhi
peraturan lalu lintas. Mereka menyepelekan standar keamanan berkendara sehingga
memicu timbulnya ketidaktertiban lalu lintas.
Terutama
penggunaan atribut sepada motor itu sangat penting karena
setiap peraturan tujuannya adalah untuk kebaikan keselamatan pengendara
itu sendiri, dan setiap pelanggaran tersebut maka ada
sanksinya, dan kita sebagai masyarakat biasa tidak tahu mengenai
sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut
sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang. Oleh karena itu
patuhilah tata tertib yang ada.
Saran
Sebaiknya para pengendara
motor harus memperhatikan keselamatannya agar terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan ketika berkendara.
F. Daftar Pustaka
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2009
Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta:
Rajawali Press, 1982
Satjipto
Rahardjo, Sosiologi Hukum (Perkembangan,
Metode dan Pilihan Masalahnya), Genta Publishing, Yogyakarta, 2010,
Satjipto
Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup
Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, (Jakarta: Kompas, 2009),
https://errymeta.wordpress.com/artikel/artiklel-umum/membangun-kesadaran-hukum-dan-ketaatan-hukum/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar