Senin, 14 Desember 2015

Studi Analisis Kasus Kurangnya Kesadaran Hukum  dalam Mentaat Hukum

Untuk memenuhi tugas :
Mata Kuliah                : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu        : Miftah Sholahuddin, M.Hi







Disusun Oleh :

Nurus Shoba                                      (14220055)

JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2015


A.    Latar Belakang
Hukum mempunyai peran dalam pergaulan hidup atau bermasyarakat yang bertujuan mewujudkan sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, namun terkadang pernyataan seperti diatas tidak disadari oleh sebagian masyarakat. Masih sering kita temukan hukum itu dilanggar oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada didalam masyarakat. Orang yang melanggar hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Pembangunan dan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat, mengakibatkan manusia dapat hidup lebih tentram. Akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh tertentu yang mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketentraman kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan betapa banyaknya kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari yang mengakibatkan matinya manusia, cideranya manusia dan kerugian secara material.
Walau demikian banyak pengemudi yang menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm. Tetapi ada juga sebaliknya. Alasan utama pengendara motor dalam menggunakan helm karena takut ditilang polisi. Banyak fakta yang membuktikan bahwa pengendara sepeda motor akan menggunakan helm apabila pada daerah tersebut diawasi polisi. Tetapi tidak berlaku pada kawasan yang tidak diawasi oleh polisi. Pengendara sepeda motor dengan seenaknya sendiri tidak memakai helm tanpa memperhatikan keselamatan jika tidak menggunakan helm.
            Selain kesadaran pada diri sendiri, pihak kepolisian juga harus sering melakukan sosialisasi pentingnya pengendara menggunakan helm. Polisi juga harus meninindak tegas para pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
B. Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data penulis akan menggunakan metode pencarian data yang sering digunakan dalam penulisan karya ilmiah yaitu observasi dan wawancara. Dengan tujuan untuk melihat fakta hukum dan fakta sosial praktek pemanfaatan alat yang tidak dilengkapi dengan berbagai ketentuan.


C. Teori tentang Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Achmad Ali, menyatakan kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektifitas hukum adalah tiga unsur yang saling berhubungan. sering orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal itu, meskipun sangat erat hubungannya, namun tetap tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di dalam masyarakat
Kesadaran hukum merupakan suatu keyakinan yang ditimbul dalam diri individu maupun masyarakat sehingga individu maupun masyarakat tersebut menaati aturan-aturan yang telah dibuat. Kesadaran hukum tidak terlepas dari nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Jika individu maupun masyarakat tersebut memiliki nilai moral yang baik, maka kesadaran hukum individu maupun masyarakat itu akan terbangun dengan baik. Pembentukan kesadaran hukum bagi individu maupun masyarakat, harus dilakukan sejak dini agar supaya kesadaran hukum itu tertanam didalam diri setiap individu maupun masyarakat tersebut.
Di dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum. Di antara sekian banyaknya pendapat, terdapat suatu rumusan yang menyatakan, bahwa sumber satu-satu hukum dan kekuatan mengikat adalah kesadaran hukum masyarakat. Dikatakan kemudian, bahwa perasaan  hukum dan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal daripada kesadaran hukum masyarakat.
Krabbe (dalam Paul Scholten, 1954:166) memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai kesadaran hukum: “met den term rechtsbewustzijn meent men niet het rechtsoorrdeel over eenig concrete geval, doch he in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort tezijn, een bepaalde categorie van ons geesteleven, waardoor wij met onmiddelijke evidentie los van positieve instellingen scheiding maken tusschen recht en onrecht, gelijk we dat doen en onwaasr, goed en kwaad, schoon en leelijk”    

Terlihat di atas bahwa bagi Krabbe, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Definisi Krabbe tersebut, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kesadaran (rechtsbewustzijn; legal consciousness). Pengertian ini akan lebih lengkap lagi, jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat, seperti yang dikemukakan oleh Paul Scholten (1954: 168-169):
Kesadaran hukum diartikan secara terpisah dalam bahasa yang kata dasarnya “sadar” tahu dan mengerti, dan secara keseluruhan merupakan mengetahui dan mengerti tentang hukum, menurut Ewick dan Silbey : “Kesadaran Hukum” mengacu ke cara-cara dimana orang-orang memahami hukum dan intitusi-institusi hukum, yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Bukankah hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia.
Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingannyapun banyak dan beraneka ragam pula serta bersifat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadinya pertentangan antara kepentingan manusia. Kalau semua kepentingan manusia itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya sengketa atau pertentangan, kalau segala sesuatu itu terjadi secara teratur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau siapa yang bersalah.
Menurut Soerjono Soekanto untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat di dalam proses perubahan yang menjadi ciri dari pembangunan, dengan demikian maka pokok-pokok yang harus diteliti adalah :
1.    Proses hukum, yaitu bagaimana masyarakat bertindak di dalam kehidupan hukum dengan mengambil tindakan-tindakan hukum yang banyak dilakukan sebagai patokan
2.    Alasan dan latar belakang proses hukum tersebut
3.    Apakah proses hukum tersebut selaras atau tidak sesuai dengan peraturan-peraturan tertulis yang berlaku
4.    Mengapa terdapat keselaran atau bahkan ketidaksesuaian antara proses hukum dengan peraturan-peraturan tertulis yang berlaku.
D. kontekstualisasi Kasus
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor dengan tidak memperhatikan tanda jalan seperti yang terjadi pada gambar diatas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan jalan. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat yang dapat menimbulkan bahaya oleh orang lain dan dirinya sendiri.
Banyak teman-teman ysmg tidak menggunakan helm pada saat berada dijalanan depan kampus, kemudian saya bertanya kepada meraka sebut saja namaya Deri “saya tidak memakai helm karena jalan disekitar kampus tidak ada polisi”.
            Berdasarkan fakta yang digambarkan diatas banya masyarakat yang tidak memperhatikan keselamatannya. Mereka hanya takut ditilang oleh polisi. Mereka hanya memikirkan sebanya mereka memakai helm bukan memikirkan akibatnya jika mereka tidak menggunakan helm. Berikut ini manfaat menggunakan helm :
1.       Melindungi Kepala dari Benturan Saat Kecelakaan
2.       Melindungi Mata dari Angin, Debu dan Kotoran serta Benda Keras Lainnya
3.       Melindungi Kepala dari Panasnya Terik Matahari
4.      Melindungi Kepala dari Basah Air Hujan
Oleh karena itu penulis akan menulis karya ilmiah tentang sosiologi hukum yang berjudul “ Kurangnya Kesadaran Hukum dalam Mentaati Aturan”.
E. Kesimpulan    
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib lalu lintas, karena pada dasarnya transportasi adalah sarana yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat aktivitas manusia. Salah satu transportasi yang ramai digunakan di Indonesia adalah sepeda motor dengan jumlah pengguna mencapai hampir banyak dibandingkan pengguna mobil berdasarkan data korlantas untuk daerah Jawa Timur tahun 2010. Karena itu diperlukan standar keamanan bagi pengendara sepeda motor, antara lain memenuhi kelengkapan surat-surat (STNK, SIM, KTP) dan atribut berkendara seperti helm. Banyaknya pengguna sepeda motor saat ini yang kurang memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka menyepelekan standar keamanan berkendara sehingga memicu timbulnya ketidaktertiban lalu lintas.
Terutama penggunaan atribut sepada motor itu sangat penting karena setiap peraturan tujuannya adalah untuk kebaikan keselamatan pengendara itu sendiri, dan setiap pelanggaran tersebut maka ada sanksinya, dan kita sebagai masyarakat biasa tidak tahu mengenai sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang. Oleh karena itu patuhilah tata tertib yang ada.
Saran
Sebaiknya para pengendara motor harus memperhatikan keselamatannya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan ketika berkendara.
F. Daftar Pustaka
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2009
Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1982
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya), Genta Publishing, Yogyakarta, 2010,
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, (Jakarta: Kompas, 2009), 
https://errymeta.wordpress.com/artikel/artiklel-umum/membangun-kesadaran-hukum-dan-ketaatan-hukum/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar